Cara Meminta Bantuan Hukum Gratis Untuk Memproses Hukum

18. Cara Meminta Bantuan Hukum Gratis Untuk Memproses Hukum

Permasalahan hukum bisa menimpa siapa pun secara tiba-tiba. Sayangnya, tidak semua orang memiliki dana untuk menjalani proses hukum yang panjang. Jika kamu berada di kondisi seperti ini, yuk simak Cara Meminta Bantuan Hukum Gratis berikut ini.

 

Cara Meminta Bantuan Hukum Gratis

Pertama, mari pahami dulu apa makna dari Cara Meminta Bantuan Hukum Gratis. Bantuan hukum gratis dalam dunia hukum dikenal dengan istilah Pro Bono atau Pro Bono Publico. Secara harfiah ini merupakan pelayanan hukum untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu dari para pengacara atau advokat.

 

Pihak yang menerima bantuan ini tidak perlu mengeluarkan uang sedikit pun selama proses hukum berlangsung. Tenang saja, kualitas pelayanan akan tetap sama seperti jika kamu membayar jasa.

Tarif Pengacara Perdata Guna untuk Menangani Kasus Perdata

Pelayanan yang tersedia pun lengkap dengan rincian sebagai berikut:

  1. Jasa konsultasi hukum sesuai perkara bersangkutan
  2. Menjalankan kuasa atas nama pihak yang mendapat bantuan
  3. Perwakilan, pendampingan, serta pembelaan untuk mendapat keadilan
  4. Tindakan hukum lainnya yang kamu perlukan
  5. Orang yang tidak mampu dalam hal ini tidak hanya berkaitan dengan finansial.
  6. Ini bisa juga merujuk pada orang atau kelompok yang lemah secara posisi sosial dan politik.

 

Cara Meminta Bantuan Hukum Gratis

Landasan Hukumnya

Aturan mengenai bantuan hukum gratis bisa kamu temukan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Tepatnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 63 Tahun 2016. Lalu anggarannya sendiri berasal dari APBN Kementerian Hukum dan HAM. Jadi tenang saja, kamu tidak akan tiba-tiba mendapat tagihan jasa setelah seluruh proses hukum selesai.

 

Syarat dan Dokumen Pengajuan

Seperti telah kamu ketahui, salah satu syarat agar bisa mendapatkan bantuan ini adalah pemohon merupakan golongan tidak mampu. Oleh sebab itu tentunya kamu perlu melampirkan bukti berupa dokumen atau berkas pernyataan resmi.

 

Untuk lebih lengkapnya, berikut beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu dari lurah atau kepala desa.
  3. Dokumen bukti lainnya terkait status finansial pemohon

 

Bentuk dokumen bukti lainnya bisa berupa Kartu Keluarga Miskin, Kartu Bantuan Langsung Tunai, Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Kartu Indonesia Pintar, dan lainnya.

Selain syarat di atas, permasalahan yang pemohon hadapi pun harus:

  1. Mempunyai dasar hukum yang berkaitan dengan kepentingan golongan miskin
  2. Mengandung dimensi pelanggaran HAM yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak
  3. Berdampak luas terhadap nilai-nilai keadilan di Indonesia

 

Cara Meminta Bantuan Hukum Gratis

Bantuan hukum gratis bisa kamu ajukan ke Lembaga Bantuan Hukum (ROJIKIN) atau organisasi kemasyarakatan.

Jika memilih mengajukan ke ROJIKIN, berikut alur permohonannya:

  1. Pemohon datang ke ROJIKIN sesuai jam kerja
  2. Mengisi formulir isian calon klien
  3. Melengkapi syarat dokumen
  4. Apabila kamu memenuhi syarat, nantinya pihak ROJIKIN akan menghubungimu untuk melanjutkan proses konsultasi.

Tarif Pengacara Jogja dalam Menangani Kasus Perceraian Jogja

Hal Lainnya yang Perlu Kamu Ingat

Perlu kamu pahami, jika ROJIKIN menemukan ketidaksesuaian antara berkas dan kondisi lapangan maka mereka berhak memutus hubungan denganmu secara sepihak. Oleh sebab itu, jangan berpikir untuk berbohong atau menutup-nutupi seseuatu yang krusial, ya.

 

Selain itu, Cara Meminta Bantuan Hukum Gratis sudah tertanggung sesuai pedoman bantuan pembiayaan dalam Undang-Undang. Jadi jika ada yang meminta biaya tambahan, cobalah menghubungi pihak customer service ROJIKIN terlebih dahulu sebelum mengeluarkan uang.

 

Jika anda sedang membutuhkan pengacara untuk mengurus Perizinanan Legalitas, Ketenaga Kerjaan dan Perceraian, Hubungi kami ROJIKIN & REKAN merupakan Firma Hukum yang Profesional & Terpercaya di WhatsApp +62 857-1325-1145.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *