Indonesia sebagai negara hukum memberkan jaminan hidup dan bebas dari perlakuan bersifat diskriminatif. Demikian pula perlindungan hak asasi manusia merupakan kewajiban pemerintah dalam melaksanakan fungsi pelayanan, pengawasan, maupun penindakan pelanggaran hukum ketenagakerjaan.
Cita hukum dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat, pekerja, dan pengusaha dalam hubungan kerja wajib menjamin aspek keadilan, yang pada gilirannya dapat mewujudkan nilai kemanfaatan bagi kepentingan pelaku ekonomi dan pengguna produksi.
Pengertian Legalitas Perusahaan dan Bentuk Legalitas Perusahaan
Pembangunan nasional, khususnya bidang ketenagakerjaan diarahkan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat pekerja. Oleh karena itu hukum ketenagakerjaan harus dapat menjamin kepastian hukum, nilai keadilan, asas kemanfaatan, ketertiban, perlindungan dan penegakan hukum.
Seiring dengan pembangunan bidang ketenagakerjaan, tampak maraknya para pelaku dunia usaha berbenah diri pasca krisis ekonomi dan moneter untuk bangun dari mimpi yang buruk, serta terpaan gelombang krisis ekonomi global yang melanda asia tenggara, di mana Indonesia tidak lepas dari terpaan gelombang tersebut.
Pemerintah dalam upaya mengatasi krisis ekonomi global bersama dengan masyarakat, terutama para pelaku usaha, salah satu alasan pokok untuk menstabilkan perekonomian dan menjaga keseimbangan moneter serta menghindari kebangkrutan sebagian besar perusahaan yang berdampak terhadap sebagian besar nasib para pekerja pabrikan dan berujung pada pemutusan hubungan kerja.
Bertolak dari hal tersebut di atas dapat dirumuskan masalah bahwa apakah hukum ketenagakerjaan dapat diproyeksikan sebagai hukum yang mempunyai landasan normatif, yaitu berkepastian hukum dan landasan filosofis yang berdasar keadilan serta kemanfaatan bagi pelaku produksi (barang atau jasa).
Cakupan permasalahan tersebut cukup luas, selain aspek kepastian hukum, keadilan, juga mempermasalahkan dari pendekatan utilitarianisme. Ketiga aspek tersebut bergulir pada 2 (dua) masalah pokok yang bersifat makro dan mikro.
Dalam perspektif makro, menjangkau nilai keadilan dan aspek kemanfaatan, sedang dalam perspektif mikro mempersoalkan ada-tidaknya jaminan kepastian hukum dan keseimbangan kepentingan dalam hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha.
Kedua masalah tersebut, akan dilakukan kajian secara simultan dan komprehensif, karena kedua aspek tersebut di atas, tidak dapat terpisahkan satu dengan lainnya.
Di mana kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan merupakan pilar-pilar penegakan hukum yang mempunyai nilai signifikan terhadap keseimbangan kepentingan antara pengusaha dengan pekerja dalam hubungan kerja, dan di lain pihak mempunyai implikasi terhadap kepentingan masyarakat luas, terutama ketika timbul perselisihan hak dan kepentingan yang tidak dapat dikendalikan akan bergulir ke arah unjuk rasa yang bernuansa masal.
Hal yang Harus Disiapkan untuk Memperoleh Legalitas Perusahaan
Hukum ketenagakerjaan dalam konstitusi hukum (Indonesia) merupakan implementasi dari falsafah dasar, yakni Pancasila dan teori dasar (UUD. 1945). Nilai dasar tersebut mempunyai aspek kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan. Kepastian ini sekaligus mencerminkan nilai keadilan, yang memberi kemanfaatan bagi kelangsungan hidup pekerja dan pengusaha dalam koridor perusahaan.
Jika anda sedang membutuhkan pengacara untuk mengurus Perizinanan Legalitas, Ketenaga Kerjaan dan Perceraian, Hubungi kami ROJIKIN & REKAN merupakan Firma Hukum yang Profesional & Terpercaya di WhatsApp +62 857-1325-1145.