Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang telah mempelajari masalah-masalah ekonomi pada rakyat yang sudah dilhami dengan nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dengan kapitalisme, sosialisme, atau juga negara kesejahteraan (Welfare State).
Berbeda dengan sistem kapitalisme, sistem Ekonomi Islam menentang eksploitasi pada pemilik modal dengan seorang buruh yang miskin, dan melarang suatu penumpukan kekayaan. Kemudian ekonomi pada kacamata Islam adalah suatu tuntutan kehidupan dan juga anjuran yang mempunyai dimensi ibadah dan moral syariah islam.
Prinsip Ekonomi Syariah
Tauhid
Tauhid (keimanan) merupakan segala sesuatu yang dilakukan semua manusia merupakan wujud penghambaannya untuk Allah SWT. Begitu juga pada kegiatan perekonomian, baik secara individu atau kelompok, dan juga pelaku ekonomi serta pemerintahan yang harus memegang erat prinsip ini agar kegiatan perekonomian sesuai yang sudah diajarkan dalam agama islam.
Jadi intinya yaitu segala aktivitas perekonomian khususnya pada ekonomi syariah harus mengacu pada ketauhidan Allah SWT. Karena hal ini menujukan pada firman Allah yang ada pada AL-Qur’an yaitu surat Ad-Dzariyat ayat 56, yang berkata:
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusiia melainkan supaya mereka beribadah dan mengabdi kepada-Ku”.
Layanan Pengacara Rojikin.ID, Jasa Pengacara Magelang Terbaik
Maslahah dan Falah
Menurut islam, tujuan pada ekonomi yaitu untuk kemaslahatan umat, jadi adanya suatu yang diharapakan kehidupan pada masyarakat menjadi tentram dan sejahtera.
Kemudian dengan adanya suatu kegiatan perekonomian diharapkan dapat meningkatkan tingkat kehidupan yang lebih tinggi, hal ini biasa disebut sebagai falah.
Untuk maslahat yaitu segala sesuatu yang dapat membawa dan mendatangkan manfaat untuk semua orang. Jadi adanya segala aktivitas perekonomian tidak diperbolehkan dalam mangandung hal-hal yang bisa merugikan orang lain dalam kegiatannya yang sudah diajaran oleh islam.
Khalifah
Pastinya hal ini menjadi yang paling utama, dimana semua orang harus menjalankan tugas-tugas sebagai khalifah di dunia ini, dimana semua orang harus tetap menjaga dan memakmurkan bumi.
Jadi kesimpulannya adalah didalam menjalankan roda perekonomian maanusia harus tetap memperhatikan segala sesuatu agar tidak menyimpang pada nilai-nilai islamiyah. Segala bentuk kecurangan dan penipuan atau perbuatan negatif yang lainnya telah dilarang pada ekonomi syariah.
Al- amwal (harta)
Didalam ekonomi syariah mungkin kita mengenal dan memahami harta hanya sebatas titipan dari Allah, karena didalam islam harta yang kekal dan abadi hanyalah punya Allah SWT.
Untuk itu didalam ekonomi syariah konsep yang telah diterapkan adalah harta yang berbentuk apapun dan berapapun jumlahnya pada hakikatnya semua itu hanyalah miliki Allah dan semua itu hanya dititipkan saja untuk diberi amanah dari Allah.
Adl (keadilan)
Didalam ekonomi syariah, keadilan sudah ditekankan dan telah menjadi suatu kewajiban pada setiap kehidupan semua orang. Maksud dari keadilan dapat diartikan sebagai perilaku untuk menempatkan sesuatu sesuai pada tempatnya.
Prinsip yang ada pada ekonomi harus menerapkan dan melayani semua masyarakat tanpa melihat dari segi apapun mau kaya atau miskin harus mendapatkan pelayanan yang baik. keadilan pada ekonomi syariah sudah diterapkan bertujuan untuk agar semua masyarakat (semua golongan) merasakan suatu kenyamanan dan kesamaan dengan yang lainnya.
Cara Memilih Jasa Pengacara Percerain di Wonosobo Terpercaya
Tujuan Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah menurut islam iyalah sebaik – baiknya sistem ekonomi. Sebagai kaum Muslim sudah sepatutnya kita menjalankan sistem ekonomi ini. Tujuan ekonomi syariah yang harus kita lakukan pada diri kita yaitu:
Penyucian jiwa agar pada setiap muslim dapat menjadi sumber kebajikan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
Tegaknya keadilan didalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud adalah mencakup aspek kehidupan pada bidang hukum dan muamalah.
Tercapainya sebuah maslahah. Para ulama telah bersepakat bahwa maslahah yang menjad inti sasaran di atas yang mencakup lima jaminan dasar, yakni:
- Keselamatan dalam keyakinan agama (al din),
- Kesalamatan pada jiwa (al nafs),
- Keselamatan pada akal (al aql),
- Reselamatan pada keluarga dan keturunan (al nasl),
- keselamatan pada harta benda (al mal).
- Karakteristik Ekonomi Syariah
- Menggunakan Sistem Bagi Hasil
prinsip yang terdapat pada ekonomi syariah adalah pembagian atas kepemilikan yang mengutamakan keadilan. Maksudnya adalah keuntungan yang diperoleh pada aktivitas ekonomi harus dibagi secara adil, contohnya didalam perbankan syariah ada bagian keuntungan pada pihak bank atau untuk nasabah bank itu sendiri.
Menggabungkan antara Nilai Spiritual dan Material
Ekonomi syariah telah hadir sebagai wujud untuk membantu suatu ekonomi para nasabah dalam mendapatkan keuntungan sesuai yang telah diajarkan Islam. Kekayaan yang didapatkan pada kegiatan ekonomi digunakan untuk berzakat, infaq, dan shodaqah sesuai yang ada pada ajaran Islam.
Memberikan Kebebasan sesuai Ajaran Islam
Ekonomi syariah juga memberikan kebebasan terhadap para pelaku ekonomi dalam bertindak sesuai hak dan kewajiban mereka didalam menjalankan perekonomian dan aktifitas yang dilakukan harus bernilai positif sesuai ajaran yang diajarkan islam dan siap bertanggung jawab apa yang telah dilakukan.
Mengakui Kepemilikan Multi Jenis
Maksudnya yaitu bahwa kepemilikan dana dan harta pada perekonomian seutuhnya hanya milik Allah semata. Sehingga ketika menjalankan perekonomian harus sesuai pada ajaran islam.
Bagaimana Prospek Pengacara Spesialis Hukum Perdata di Yogyakarta?
Terikat Akidah, Syariah, serta Moral
Semua kegiatan yang ada pada perekonomian berlandasan pada akidah, syariah dan moral untuk menyeimbangkan suatu perekonomian tersebut.
Menjaga Keseimbangan Rohani dan Jasmani
Tujuan perekonomian syariah tidak hanya pada keuntungan fisik, tetapi ditujukan dalam mendapatkan keuntungan dan ketenangan batin di dalam hidup kita.
Memberikan Ruang pada Negara dan Pemerintah
Perekonomian syariah juga memberikan ruang untuk pemerintah dan negara dalam ikut bercampur tangan terhadap penengah jika terjadi sesuatu permasalahan.
Melarang Praktik Riba
Salah satu bentuk riba yaitu menambahkan pembayaran dari orang yang memiliki harta untuk orang yang meminjam harta karena mengundurkan janji pembayaran yang sudah ditentukan. Dalam perekonomian syariah praktik riba merupakan hal yang sangat dilarang sekali.