Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tanah dan Mengacu Pada Juknis

11. Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tanah dan Mengacu Pada Juknis

Bicara soal sengketa tanah, Kita pun akan dihadapkan dengan penyelesaian yang tegolong rumit, hal ini dikarenakan selisih terjadi antara dua pihak atau justru lebih dalam kasus tersebut.

 

Dalam menyelesaikan sengketa pun pihak penegak hukum harus mampu meneliti dengan seksama berkas masing masing sebagai barang bukti. Dalam sengketa tanah tak dipungkiri potensi terjadinya perselisihan dapat berujung pada kekerasan begitu besar.

 

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan pengertian sengketa tanah adalah perbedaan pendapat mengenai:

 

  1. Legalitas suatu hak
  2. Pemberian hak atas tanah
  3. Pendaftaran hak atas tanah termasuk peralihannya serta penerbitan tanda bukti haknya

 

Cara atau Strategi Pengadaan Tenaga Kerja Agar Lebih Jelas

 

Yang terjadi antara pihak pihak yang berkepentingan maupun pihak pihak yang berkepentingan dengan instansi di lingkungan Badan Pertahanan Nasional. Sedangkan penyelesaian sengketa tanah setidaknya memiliki dua jalur, yakni non-litigasi, mediasi atau negoisasi maupun jalur litigasi berupa penyelesaian sengketa melalui pengadilan.

 

Kedua metode tersebut tentunya memiliki banyak kelebihan serta kekurangan masing masing. Namun biasanya jalur litigasi akan ditempuh setelah jalur non-litigasi tak menemui jalan tengah permasalahan melalui mediasi.

 

Masyarakat dewasa ini beranggapan bahwa penyelesaian system sengketa tanah melalui negoisasi dan mediasi adalah cara terbaik lantaran menghemat dana serta menghemat waktu. Selain itu non-litigasi juga mampu memberikan win win solution bagi kedua belah pihak.

 

Namun tak jarang pula jalur non-litigasi tak menuai jalan tengah lantaran kedua belah pihak memilih untuk mempertahankan pendapat masing masing. Sementara jalur litigasi cukup memakan waktu serta dana lantaran melalui sejumlah rangkaian peradilan, yakni gugatan perdata atau gugatan tata usaha Negara.

 

Jika Anda memutuskan untuk menempuh jalur mediasi, tata cara mediasi ini dapat mengacu pada ketentuan yang telah di atur pemerintah melalui Peraturan Kepala Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia No.1 tahun 1999 tetang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tanah dan mengacu pada Juknis (Petunjuk Teknis) No. 5/JUKNIS/D.V/2007 mengenai mekanisme Pelaksanaan Mediasi yang berada di Badan Pertahanan Nasional.

 

Apa itu Tenaga Kerja? Hak dan Kewajiban Mengenai Tenaga Kerja

 

Salah satu proses peradilan non-litigasi selanjutnya yang kini tengah popular adalah system Arbitrase. Pengertian arbitrase tertuang dalam Pasal 1 angka 1 UU No.30 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa Arbitrase adalah cara menyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dimuat secara tertulis oleh para pihak yang sedang bersengketa.

 

Sistem penyelesaian arbitrase memiliki arti bahwa kedua pihak yang bersengketa telah menyerahkan sengketa kepada pihak ketiga yang dinilai posisi netral dan memiliki kewenangan untuk memutuskan atau yang biasa disebut dengan arbitrator, atau dengan kata lain bahwa kedua pihak yang bersengketa memberikan kewenangan secara penuh pada arbitrator guna menyelesaikan sengketa yang ada.

 

Oleh karenanya dalam penyelesaian sengketa melalui metode ini arbitrator memiliki wewenang untuk mengambil keputusan popular yang biasa disebut award dan bersifat final serta mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak yang bersengketa dan memiliki kekuatan eksekutorial.

 

Namun dalam praktiknya, penyelesaian sengketa melalui arbitrase mempunyai keunggulan serta kelemahan. Keunggulan system arbitrase telah dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang Undang No. 30 Tahun 1999. Disebutkan bahwa pada umumnya lembaga arbitrase memiliki kelebihan sebagai berikut :

Proses yang cepat sehingga dapat menghindari kelambatan yang diakibatkan hal procedural dan administrative

Pihak dapat memilih arbiter yang dinilai memiliki pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup memadai mengenai masalah yang disengketakan secara jujur dan adil

Kedua belah pihak atau lebih dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalah sertaproses dan tempat penylenggaraan arbitrase.

 

Keputusan arbiter bersifat mengikat pihak pihak yang bersengketa dengan melalui tata cara sederhana maupun langsung dapat dilaksanakan.

 

Prosedur Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Hak Cipta dan Hak Merek

 

Seperti sudah Kita singgung sebelumnya, prosesi arbitrase ini pun memiliki kekurangan yang terletak dari sisi sulitnya upaya eksekusi dari suatu putusan arbitrase. Hal tersebut di karenakan putusan tak memiliki kekuatan hukum mengikat seperti halnya pengadilan meskipun sebenarnya pengaturan eksekusi arbitrase ini telah di atur secara jelas baik nasional maupun internasional.

 

Sedangkan jika Anda terpaksa harus melalui jalur pengadilan, sejumlah persyaratan dan dana yang harus disiapkan pun terbilang cukup banyak. Hal ini dikarenakan hukum sengketa tanah masuk dalam hukum acara perdata yang telah di atur oleh Undang Undang.

 

Hal ini tertuang dalam hukum acaranya, yakni Pasal 164 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) yang menyebutkan bahwa lima alat bukti yang sah adalah sebagai berikut:

  1. Surat
  2. Saksi
  3. Persangkaan
  4. Pengakuan
  5. Sumpah

 

Cukup berat untuk memenuhi hal tersebut? Masih banyak lagi yang harus Anda penuhi untuk menyeret kasus yang Anda alami ke dalam pengadilan. Dalam menghadapi atau melakukan gugatan kepada tergugat kasus perdata alat bukti yang dominan dan harus diutamakan adalah berupa surat surat.

 

Pihak mana kah yang paling bisa menunjukkan sahih atau sahnya surat itulah yang berhak menyandang sebagai pemilik harta yang disengketakan tersebut.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *