Angka perceraian di Kabupaten Klaten terbilang cukup tinggi. Buktinya, hingga 18 Maret 2020 ini tercatat ada sebanyak 512 gugatan perceraian. Dan menariknya, mayoritas yang mengajukan gugatan cerai adalah pihak perempuan.
Penyebab gugatan antara lain perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, meninggalkan salah satu pihak, dan nuzuz yakni perempuan yang meninggalkan suaminya.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Klaten, Dr Agus Yunih, SH, MHI yang didampingi Sekretaris Pengadilan Agama Kelas IB Klaten, Wardoyo, SE di sela-sela pencanangan zona integritas di Kantor Pengadilan Agama Kelas IB Klaten.
Pengacara di Jogja Advokat Lawyer di Daerah Istimewa Yogyakarta
“Pada tahun 2019, total jumlah perkara yang masuk sebanyak 2.180 perkara. Dan dari jumlah tersebut, sebanyak 1.994 berupa gugatan dan sisanya 186 perkara permohonan. Kemudian dari 1.994 gugatan tersebut terdiri dari perkara cerai gugat (CG) yang mengajukan pihak isteri sebanyak 1.377 perkara dan cerai talak (CT) yang mengajukan pihak suami ada 557 perkara.
Agus Yunih menjelaskan, dari sebanyak 1.994 gugatan pada tahun 2018, jika dirinci penyebabnya berupa perselisihan terus menerus sebanyak 854 kasus, meninggalkan salah satu pihak 535 kasus, karena nuzus akibat isteri meninggalkan suami ada 321 kasus dan karena masalah ekonomi ada 284 kasus.
Sedangkan untuk perkara permohonan meliputi itsbat nikah, perwalian anak, dispensasi nikah anak di bawah umur, sengketa ekonomi syariah, dan penetapan wali adol atau permohonan penetapan wali nikah karena orang tuanya tidak mau menikahkan anaknya.
Sedang Sekretaris Pengadilan Agama Kelas IB Klaten Wardoyo menambahkan, sesuai data yang ada, kasus gugatan perceraian akhir-akhir ini banyak diajukan oleh warga Klaten yang berbatasan dengan Kabupaten Boyolali. Penyebabnya, karena pihak perempuan sekarang banyak yang bekerja di perusahaan yang ada di Kabupaten Boyolali sehingga secara ekonomi lebih mampu dan akhirnya menggugat cerai suaminya.
Pernikahan Usia Dini di Kebumen Sebabkan Perceraian Meningkat
“Dari setiap kasus cerai gugat dan cerai talak yang masuk, Pengadilan Agama Klaten selalu memediasi jangan sampai terjadi perceraian. Dan dari mediasi tersebut ada juga pihak isteri yang mengajukan cerai gugat dan pihak suami yang mengajukan cerai talak, akhirnya bisa rukun kembali.
Sementara itu, Pengadilan Agama Kelas IB Kabupaten Klaten mencanangkan sebagai Kantor Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Pencanangan zona integritas di lingkungan Pengadilan Agama Klaten disaksikan Bupati Klaten Sri Mulyani serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Klaten.
Jika anda sedang membutuhkan pengacara untuk mengurus Perizinanan Legalitas, Ketenaga Kerjaan dan Perceraian, Hubungi kami ROJIKIN & REKAN merupakan Firma Hukum yang Profesional & Terpercaya di WhatsApp +62 857-1325-1145.