Pernikahan Usia Dini di Kebumen Sebabkan Perceraian Meningkat

6. Pernikahan Usia Dini di Kebumen Sebabkan Perceraian Meningkat

KEBUMEN – Angka perceraian di Kabupaten Kebumen tergolong tinggi. Yang makin mengkhawatirkan, angka pernikahan dini juga mengalami peningkatan dalam beberapa kurun waktu terakhir.

Data Pengadilan Agama Kabupaten Kebumen menyebutkan, ada 3.886 perkara yang diputus PA di tahun 2020. Jumlah itu masih ditambah 83 yang merupakan perkara tahun 2018. Dengan demikian, ada 3969 perkara yang diputus pada tahun 2020 ini. Adapun rinciannya, cerai gugat sebanyak 2.148 dan cerai talak 761. Sementara, ada 122 perkara permohonan dispensasi nikah serta sejumlah perkara lain.

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kebumen, Dr Drs Masduqi SH menyampaikan ada beberapa hal yang memicu perceraian. Diantaranya meninggalknya salah satu pihak, baik suami atau istri, kemudian poligami serta unsur kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Faktor lain perselisihan, murtad serta faktor ekonomi.

Rincian Biaya Perceraian Tanpa Sidang, Jasa Pengacara Jogja Saja

Perkara perceraian yang masuk ke pengadilan Agama selalu diawali dengan mediasi oleh hakim. Namun demikian, tingkat keberhasilan (mediasi) ini cukup rendah,” ujarnya.

Yang harus dicermati juga, permohonan dispensasi menikah di tahun 2020 masih cukup tinggi. Data menyebutkan, jumlah permohonan mengalami kenaikan. Seperti pada bulan Oktober yang hanya 5 perkara meningkat menjadi 28 perkara pada bulan November. Lalu naik menjadi 42 perkara pada bulan Desember 2020.

 

Adapun penyebabnya antara lain banyaknya kasus hamil di luar nikah pada gadis di bawah umur. Namun demikina, kenaikan angka pernikahan dini juga sebagai imbas dari diberlakukannya batas usia menikah. “Perkara ini meningkat sejak diundangkannya batas pernikahan dari 16 menjadi 19 tahun.

Pada kesempatan itu, para Catin mendapatkan pembekalan hidup berumah tangga dari Petugas KUA dan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen. Dari cara mengatasi berbagai konflik dalam keluarga, memperkokoh komitmen serta berbagai ketrampilan hidup dalam menghadapi tantangan kehidupan di era global seperti saat ini.

Kasi Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kebumen, Abdul Hamid, menyampaikan, bimbingan pernikahan bagi para catin ini merupakan program pemerintah yang tengah digalakkan Kemenag Kebumen. Kegiatan serupa sudah dilakukan di beberapa tempat. Adapun kemarin, merupakan angkatan pertama di Kecamatan Kebumen.

Syarat-Syarat dan Tata Cara dalam Mengurus Perceraian Sepihak

Selain untuk membekali pasangan calon pengantin agar dapat membentuk keluarga yang memiliki pondasi kokoh, bimbingan pernikahan ini juga untuk menekan angka perceraian yang cenderung mengalami peningkatan dalam dua tahun terakhir.

Jika anda sedang membutuhkan pengacara untuk mengurus Perizinanan Legalitas, Ketenaga Kerjaan dan Perceraian, Hubungi kami ROJIKIN & REKAN merupakan Firma Hukum yang Profesional & Terpercaya di WhatsApp +62 857-1325-1145.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *