Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah salah satu badan hukum Indonesia yang berguna untuk melindungi hasil karya cipta inteletual seseorang maupun lembaga. HAKI terbagi dua, yaitu Hak Cipta dan Hak Merek.
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta berprinsip deklaratif setelah sesuatu ciptaan diwujudkan dan bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai peraturan perundang-undangan.
Cipta atau karya yang dilindungi atau difasilitasi Kementerian Koperasi dan UKM berupa sastra dan seni. Jangka waktu Hak Cipta seumur hidup dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Sedangkan untuk Hak Merek merupakan hak eksklusifitas yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, dengan menggunakan sendiri merk tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Merek memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa, berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dan kombinasi unsur. Sedangkan untuk jangka waktu Hak Merek selama 10 tahun.
Prosedur Fasilitasi Pendaftaran Hak Cipta dan Hak Merek, yaitu:
Koperasi dan UMKM mengajukan permohonan ke Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran (cq. Asdep Standarisasi dan Sertifikasi), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DI/Provinsi yang membidangi KUMKM, serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kab/Kota yang membidangi KUMKM.
Kemudian pemeriksaan formalitas dan substantif oleh Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran (cq. Asisten Deputi Standarisasi dan Sertifikasi). Fasilitas biaya pendaftaran dari Kemenkop UKM, jadi UMKM yang mendaftar tidak dipungut biaya.
Apabila permohonan memenuhi persyaratan, maka permohonan akan diajukan ke Direktorat Jenderal HKI (Kementerian Hukum dan HAM) untuk mendaftarkan Hak Cipta dan Hak Merek
Selanjutnya permohonan akan diproses Ditjen HKI dan diumumkan dalam daftar Umum Ciptaan dan Merek.
Pentingnya HAKI terhadap suatu cipta karya antara lain untuk meningkatkan kualitas dan nilai tambah produk.
Apa itu Tenaga Kerja? Hak dan Kewajiban Mengenai Tenaga Kerja
Melindungi dan menjamin koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM) lebih mana dan berdaya saing, untuk melindungi konsumen dari produk palsu berkualitas cenderung rendah, meningkatkan kreatifitas KUMKM.
Meningkatkan kualitas produk sehingga memiliki jaminan keamanan khususnya syarat kehalalan. Selanjutnya untuk meningkatkan kualitas manajemen usaha KUMKM sesuai dengan standar mutu Indonesia ISO 9001:2008.